Suku cadang mesin adalah suku cadang mekanis yang diproses dan dibentuk oleh berbagai peralatan pemrosesan mekanis, terutama sedemikian rupa sehingga tidak terjadi reaksi kimia (atau reaksi yang sangat kecil).Ada dua kategori utama pemesinan mekanis: pemesinan manual dan pemesinan CNC.
Pengolahan manual mengacu pada metode pengolahan berbagai bahan melalui peralatan mekanis seperti mesin frais, mesin bubut, mesin bor dan gergaji yang dioperasikan secara manual oleh pekerja mekanik.Pemesinan manual cocok untuk produksi batch kecil dan komponen sederhana.
Pemesinan CNC mengacu pada pemesinan oleh ahli mesin menggunakan peralatan CNC, termasuk pusat pemesinan, pusat pembubutan dan penggilingan, peralatan pemotong kawat EDM, mesin pemotong benang, dll. Pemesinan CNC memproses benda kerja secara terus menerus dan cocok untuk volume tinggi, bagian berbentuk kompleks.
Persyaratan teknis pemesinan
1, Persyaratan toleransi
(1) toleransi bentuk tanpa disadari harus konsisten dengan persyaratan GB1184-80.
(2) deviasi ukuran panjang yang tidak diinjeksi diperbolehkan ± 0,5 mm.
(3) simetri zona toleransi pengecoran dalam konfigurasi ukuran dasar pengecoran kosong.
2, memotong persyaratan bagian pemrosesan
(1) bagian harus diperiksa dan diterima sesuai dengan proses, pada proses sebelumnya setelah melewati pemeriksaan, sebelum pindah ke proses berikutnya.
(2) setelah diproses, bagian-bagian tidak diperbolehkan memiliki gerinda.
(3) setelah menyelesaikan bagian tidak boleh diletakkan langsung di tanah, harus mengambil dukungan yang diperlukan, tindakan perlindungan.Permukaan pemrosesan
tidak diperbolehkan berkarat dan memengaruhi kinerja, masa pakai atau penampilan benjolan, goresan, dan cacat lainnya.
(4) permukaan finishing bergulir, setelah bergulir tidak akan memiliki fenomena pengelupasan.
(5) proses akhir setelah perlakuan panas pada bagian, permukaan seharusnya tidak memiliki kulit oksida.Setelah selesai dengan permukaan, permukaan gigi tidak boleh dianil
(6) Permukaan benang yang diproses tidak boleh memiliki cacat seperti kulit hitam, benturan, gesper berantakan, dan duri.