Mengirim pesan
Hingga 5 file, masing-masing ukuran 10M didukung. baik
Shenzhen Perfect Precision Product Co., Ltd. 86-189-26459278 lyn@7-swords.com
Berita Dapatkan Penawaran
Rumah - Berita - Persyaratan teknis lengkap untuk gambar mekanis, informasi yang diperlukan untuk robot

Persyaratan teknis lengkap untuk gambar mekanis, informasi yang diperlukan untuk robot

October 15, 2022

Persyaratan teknis umum
1. Hapus skala oksida dari bagian.
2. Tidak boleh ada goresan, goresan, dan cacat lain yang merusak permukaan bagian pada permukaan pemrosesan bagian.
3. Hapus gerinda dan sirip.

berita perusahaan terbaru tentang Persyaratan teknis lengkap untuk gambar mekanis, informasi yang diperlukan untuk robot  0
Persyaratan perlakuan panas
1. Setelah pendinginan dan temper, HRC50~55.
2. Bagian harus tunduk pada pendinginan frekuensi tinggi, tempering 350~370 dan HRC40~45.
3. Kedalaman karburasi 0.3mm.
4. Lakukan perawatan penuaan suhu tinggi.


Persyaratan toleransi
1. Toleransi bentuk yang tidak dideklarasikan harus memenuhi persyaratan GB1184-80.
2. Penyimpangan yang diijinkan dari panjang yang tidak ditentukan adalah ± 0.5mm.
3. Zona toleransi pengecoran simetris dengan konfigurasi dimensi dasar pengecoran kosong.


Sudut tepi bagian
1. Jari-jari fillet tidak dideklarasikan R5.
2. Chamfer yang tidak dideklarasikan semuanya 2 × 45°。
3. Sudut tajam/sudut tajam/tepi tajam pembulatan.

berita perusahaan terbaru tentang Persyaratan teknis lengkap untuk gambar mekanis, informasi yang diperlukan untuk robot  1
Persyaratan perakitan
1. Semua segel harus direndam dengan minyak sebelum dirakit.
2. Diperbolehkan menggunakan pemanas oli untuk perakitan bantalan gelinding yang panas, dan suhu oli tidak boleh melebihi 100 .
3. Setelah roda gigi dirakit, pola kontak dan serangan balik permukaan roda gigi harus sesuai dengan ketentuan GB10095 dan GB11365.

4. Saat merakit sistem hidrolik, diperbolehkan menggunakan sealing filler atau sealant, tetapi harus dicegah masuk ke sistem.
5. Suku cadang dan komponen (termasuk suku cadang yang dibeli dan suku cadang yang dialihdayakan) yang akan dirakit harus memiliki sertifikat kualifikasi dari departemen inspeksi sebelum perakitan.
6. Bagian-bagian harus dibersihkan dan dibersihkan sebelum perakitan, tanpa gerinda, sirip, kulit oksida, karat, keripik, noda minyak, pewarna, debu, dll.
7. Sebelum perakitan, dimensi kesesuaian utama bagian dan komponen, terutama dimensi kesesuaian interferensi dan akurasi yang relevan harus diperiksa ulang.


8. Bagian tidak boleh terbentur, terbentur, tergores atau berkarat selama perakitan.
9. Saat mengencangkan sekrup, baut dan mur, dilarang memukul atau menggunakan obeng dan kunci pas yang tidak sesuai.Alur sekrup, mur, sekrup dan kepala baut tidak boleh rusak setelah dikencangkan.
10. Untuk pengencang dengan persyaratan torsi pengencangan yang ditentukan, kunci pas torsi harus digunakan dan dikencangkan sesuai dengan torsi pengencangan yang ditentukan.
11. Bila bagian yang sama dikencangkan dengan beberapa sekrup (baut), semua sekrup (baut) harus dikencangkan secara melintang, simetris, bertahap dan merata.
12. Pin lancip harus dicat dengan lubang selama perakitan, dan tingkat kontaknya tidak boleh kurang dari 60% dari panjang pemasangan, dan harus didistribusikan secara merata.
13. Kunci datar dan dua sisi alur pasak pada poros harus dalam kontak yang seragam, dan tidak boleh ada celah antara permukaan pasangannya.
14. Jumlah permukaan gigi yang dikontakkan oleh rakitan spline pada saat yang sama tidak boleh kurang dari 2/3, dan laju kontak tidak boleh kurang dari 50% dalam arah panjang dan tinggi gigi kunci.
15. Setelah perakitan kunci datar (atau spline) dari pas geser, aksesori yang sesuai dapat bergerak bebas tanpa keketatan yang tidak merata.
16. Perekat berlebih harus dihilangkan setelah pengikatan.
17. Lubang setengah lingkaran cincin luar bantalan, kursi bantalan terbuka dan penutup bantalan tidak boleh macet.
18. Cincin luar bantalan harus bersentuhan dengan baik dengan lubang setengah lingkaran dari kursi bantalan terbuka dan penutup bantalan.Selama pemeriksaan warna, bantalan harus berada dalam kontak yang seragam dengan dudukan bantalan dalam jarak 120° simetris dengan garis tengah dan dengan penutup bantalan dalam jarak 90° simetris dengan garis tengah.Saat memeriksa dengan feeler gauge dalam kisaran di atas, feeler gauge 0,03mm tidak boleh dimasukkan ke 1/3 dari lebar cincin luar.

berita perusahaan terbaru tentang Persyaratan teknis lengkap untuk gambar mekanis, informasi yang diperlukan untuk robot  2
19. Cincin luar bantalan harus menyentuh permukaan ujung penutup bantalan ujung penempatan secara merata setelah perakitan.
20. Bantalan gelinding harus berputar secara fleksibel dan stabil dengan tangan setelah pemasangan.
21. Permukaan sambungan bantalan bantalan atas dan bawah harus berdekatan satu sama lain dan tidak dapat diperiksa dengan pengukur perasaan 0,05 mm.
22. Saat memasang bantalan bantalan dengan pin penempatan, bor, rim, dan pin korek api dengan syarat permukaan mulut bantalan dan permukaan ujung rata dengan permukaan buka dan tutup dan permukaan ujung lubang bantalan yang relevan.Pin tidak boleh longgar setelah mengemudi.
23. Badan bantalan dan kursi bantalan bantalan bola harus dalam kontak seragam, dan kontak tidak boleh kurang dari 70% ketika diperiksa dengan metode pengecatan.


24. Ketika permukaan liner bantalan paduan berwarna kuning, tidak diperbolehkan untuk menggunakannya.Tidak ada nukleasi dalam sudut kontak yang ditentukan.Area nukleasi di luar sudut kontak tidak boleh lebih besar dari 10% dari total area non-kontak.
25. Permukaan ujung referensi roda gigi (gigi cacing) harus pas dengan bahu poros (atau permukaan ujung lengan pemosisian), dan tidak dapat diperiksa dengan pengukur perasaan 0,05 mm.Ketegangan antara permukaan ujung referensi roda gigi dan sumbu harus dipastikan.
26. Antarmuka antara gearbox dan penutup harus dalam kontak yang baik.
27. Sebelum perakitan, periksa dengan ketat dan lepaskan sudut tajam, gerinda, dan benda asing yang tertinggal selama pemrosesan bagian.Pastikan segel tidak tergores selama pemasangan.


Persyaratan untuk casting
1. Permukaan pengecoran tidak boleh ditutup dingin, retak, rongga susut, cacat tembus dan cacat serius (seperti di bawah pengecoran, kerusakan mekanis, dll.).
2. Casting harus dibersihkan tanpa burr dan flash, dan gate dan riser pada indikasi non machining harus dibersihkan dan rata dengan permukaan casting.
3. Kata-kata dan tanda pengecoran pada permukaan coran yang tidak dikerjakan harus jelas dan terbaca, dan posisi serta font harus memenuhi persyaratan gambar.
4. Kekasaran permukaan pengecoran non mesin, pengecoran pasir R, tidak lebih besar dari 50 m。
5. Pengecoran harus dibersihkan dari sprue, riser, flying thorn, dll. Jumlah sisa gating dan riser pada permukaan yang tidak dikerjakan harus diratakan dan dipoles untuk memenuhi persyaratan kualitas permukaan.
6. Pasir cetakan, pasir inti dan tulang inti pada pengecoran harus dibersihkan.
7. Zona toleransi dimensi coran dengan bagian miring harus diatur secara simetris sepanjang bidang miring.
8. Pasir cetakan, pasir inti, tulang inti, pasir berdaging, pasir lengket, dll. pada pengecoran harus dikerok dan dibersihkan.
9. Jenis dan penyimpangan pengecoran bos yang salah harus diperbaiki untuk mencapai transisi yang mulus dan memastikan kualitas penampilan.
10. Kerutan pada permukaan coran yang tidak dikerjakan dengan mesin harus kurang dari 2mm dalam dan lebih dari 100mm terpisah.
11. Permukaan non-mesin dari coran produk mesin harus diledakkan atau digulung untuk memenuhi persyaratan kebersihan Sa2 1/2.


12. Coran harus diperlakukan dengan ketangguhan air.
13. Permukaan pengecoran harus rata, dan pintu gerbang, duri, pasir, dll. harus dilepas.
14. Pengecoran harus bebas dari tutup dingin, retak, lubang dan cacat pengecoran lainnya yang merugikan penggunaan.
Persyaratan pelapisan:
1. Karat, kulit oksida, minyak, debu, tanah, garam dan kotoran harus dihilangkan dari permukaan semua produk baja yang akan dilapisi sebelum dicat.
2. Sebelum menghilangkan karat, gunakan pelarut organik, alkali, pengemulsi, uap, dll. untuk menghilangkan lemak dan kotoran pada permukaan produk baja.
3. Interval waktu antara permukaan yang akan dicat setelah shot blasting atau derusting manual dan primer tidak boleh lebih dari 6 jam.
4. Permukaan bagian paku keling yang bersentuhan satu sama lain harus dilapisi dengan ketebalan 30-40 sebelum penyambungan M Cat anti karat.Tepi yang tumpang tindih harus disegel dengan cat, dempul atau perekat.Primer yang rusak karena pemrosesan atau pengelasan harus dicat ulang.


Persyaratan perpipaan
1. Sebelum perakitan, semua pipa harus bebas dari flash, burr dan chamfer.Gunakan udara terkompresi atau metode lain untuk membersihkan serba-serbi dan karat mengambang yang menempel pada dinding bagian dalam pipa.
2. Sebelum perakitan, semua pipa baja (termasuk pipa prefabrikasi) harus mengalami degreasing, pengawetan, netralisasi, pencucian air dan pencegahan karat.
3. Selama perakitan, kencangkan klem pipa, penyangga, flensa, sambungan dan bagian lain yang dipasang dengan sambungan berulir untuk mencegah kelonggaran.
4. Bagian pengelasan pipa prefabrikasi harus menjalani uji tekanan.
5. Ketika perpipaan diganti atau dipindahkan, lubang pemisah pipa harus ditutup dengan selotip atau pipa plastik untuk mencegah masuknya benda asing, dan label harus dilampirkan.


Persyaratan untuk perbaikan lasan
1. Cacat harus benar-benar dihilangkan sebelum pengelasan, dan permukaan alur harus halus dan halus tanpa sudut tajam.
2. Menurut cacat coran baja, cacat di area pengelasan dapat dihilangkan dengan menggali, menggiling, mencongkel busur karbon, memotong gas atau mesin.
3. Pasir, minyak, air, karat dan kotoran lainnya di area pengelasan dan dalam jarak 20mm di sekitar alur harus dibersihkan secara menyeluruh.
4. Selama seluruh proses pengelasan, suhu area pemanasan awal pengecoran baja tidak boleh lebih rendah dari 350 ° C.
5. Jika kondisi memungkinkan, pengelasan harus dilakukan dalam posisi horizontal sejauh mungkin.
6. Selama pengelasan perbaikan, batang las tidak boleh berayun ke samping.
7. Ketika permukaan pengecoran baja dilas, tumpang tindih antara manik-manik las tidak boleh kurang dari 1/3 dari lebar manik las.Daging pengelasan penuh, dan permukaan pengelasan bebas dari luka bakar, retakan, dan nodul yang jelas.Penampilan lasan itu indah, dan tidak ada undercut, slag, lubang udara, retak, percikan dan cacat lainnya;Gelombang pengelasan seragam.


Persyaratan untuk tempa
1. Nozel dan riser ingot harus memiliki pelepasan yang cukup untuk memastikan bahwa tempa bebas dari rongga susut dan defleksi yang serius.
2. Tempa harus ditempa dan dibentuk pada mesin tempa dengan kapasitas yang cukup untuk memastikan penetrasi internal penuh dari tempa.
3. Tempa tidak diperbolehkan memiliki retakan, lipatan, dan cacat tampilan lain yang terlihat yang mempengaruhi penggunaan.Cacat lokal dapat dihilangkan, tetapi kedalaman pembersihan tidak boleh melebihi 75% dari tunjangan pemesinan.Cacat pada permukaan tempa yang tidak dikerjakan dengan mesin harus dibersihkan dan dipindahkan dengan mulus.
4. Tempa tidak diperbolehkan memiliki bintik-bintik putih, retakan internal dan rongga susut sisa.
Persyaratan untuk suku cadang mesin
1. Bagian-bagian harus diperiksa dan diterima sesuai dengan prosesnya, dan dapat dipindahkan ke proses berikutnya hanya setelah proses sebelumnya melewati pemeriksaan.
2. Bagian mesin tidak boleh memiliki gerinda.
3. Bagian yang telah selesai tidak boleh ditempatkan langsung di tanah, dan tindakan dukungan dan perlindungan yang diperlukan harus diambil.Permukaan mesin harus bebas dari karat dan cacat lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja, masa pakai atau penampilan.
4. Permukaan untuk finishing rolling harus bebas dari pengelupasan setelah rolling.
5. Tidak boleh ada kulit oksida pada permukaan bagian setelah perlakuan panas pada proses akhir.Permukaan perkawinan yang sudah jadi dan permukaan gigi tidak boleh dianil.
6. Permukaan ulir yang dikerjakan harus bebas dari cacat seperti kulit hitam, benjolan, ulir acak dan duri.